Sunday, April 29, 2012

Hukum Berpakaian Laki-laki, Penting!

Memanjangkan pakaian bawah laki-laki hingga menutup mata kaki itu hukumnya HARAM!
Larangan ini telah dijelaskan dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat banyak, maka selayaknya bagi seorang muslim yang telah ridho Islam sebagai agamanya untuk menjauhi hal ini. Banyak sekali orang yang menganggap remeh hal ini, padahal kalau ditelusuri lebih jauh, hal remeh ini malah bisa menyesatkan kaum laki-laki. Mari kita perhatikan kutipan di bawah ini:

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya: Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki. Dan apa yang turun di bawah mata kaki maka bagiannya di neraka. Barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya” [Hadits Riwayat. Abu Dawud 4093, Ibnu Majah 3573]


Hadits-hadits di atas mengisyaratkan bahwa panjang pakaian seorang muslim tidaklah melebihi kedua mata kaki dan yang paling utama hingga setengah betis. Maksudnya, celana atau pakaian laki-laki itu batasnya sampai mata kaki, tidak boleh lebih panjang dari itu. Jadi, tidak hanya sarung yang digunakan waktu sholat saja. Jika umat muslim melanggar, ia akan menjadi bagian dari neraka!

Berikut dalil-dalil yang dapat memperkuat..