Memanjangkan pakaian bawah laki-laki hingga menutup mata kaki itu hukumnya HARAM!
Larangan ini telah dijelaskan dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat banyak, maka selayaknya bagi seorang muslim yang telah ridho Islam sebagai agamanya untuk menjauhi hal ini. Banyak sekali orang yang menganggap remeh hal ini, padahal kalau ditelusuri lebih jauh, hal remeh ini malah bisa menyesatkan kaum laki-laki. Mari kita perhatikan kutipan di bawah ini:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya: Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki. Dan apa yang turun di bawah mata kaki maka bagiannya di neraka. Barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya” [Hadits Riwayat. Abu Dawud 4093, Ibnu Majah 3573]
Hadits-hadits di atas mengisyaratkan bahwa panjang pakaian seorang muslim tidaklah melebihi kedua mata kaki dan yang paling utama hingga setengah betis. Maksudnya, celana atau pakaian laki-laki itu batasnya sampai mata kaki, tidak boleh lebih panjang dari itu. Jadi, tidak hanya sarung yang digunakan waktu sholat saja. Jika umat muslim melanggar, ia akan menjadi bagian dari neraka!
Berikut dalil-dalil yang dapat memperkuat..
1) “Dari Abu Dzar bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih. Rasulullah menyebutkan tiga golongan tersebut berulang-ulang sebanyak tiga kali, Abu Dzar berkata: “Merugilah mereka! Siapakah mereka wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab : “Orang yang suka memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.” [Hadits Riwayat Muslim 106, Abu Dawud 4087, Nasa'i 4455]
2) “Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barang siapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” [Hadits Riwayat Bukhari 5783, Muslim 2085]
3) "Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi bersabda : “Apa saja yang di bawah kedua mata kaki di dalam neraka.” [Hadits Riwayat Bukhari 5797, Ibnu Majah 3573]
4) “Waspadalah kalian dari memanjangkan pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan” [Hadits Riwayat Abu Dawud 4084]
Seluruh hadits tersebut menunjukkan larangan yang sangat tegas, larangan pengharaman, karena di dalamnya terdapat ancaman yang sangat keras. Dan telah diketahui bersama bahwa sesuatu yang terdapat ancaman atau kemurkaan, maka diharamkan, dan termasuk dosa besar, tidak dihapus dan diangkat hukumnya.
Orang yang memanjangkan celana/sarungnya melebihi mata kaki tidak aman dari najis, bahkan kemungkinan besar najis menempel dan mengenai sarungnya tanpa ia sadari, maka dari itu hukumnya HARAM memakai celana/sarung yang panjangnya melebihi mata kaki.
So, the conclusion is...
Bagi laki-laki dilarang memakai celana/sarung yang menutupi mata kaki ya! Itu dosa besar lhoo dan bisa masuk neraka. Bagi yang belum tau, mulai sekarang ubahlah gaya berpakaiannya, yaitu dengan memakai celana yang cingkrang dan tidak menutupi mata kaki agar terhindar dari siksaan api neraka di hari akhir nanti. Oke guys :)
No comments:
Post a Comment